Buat teman-teman yang cari kerja biasanya ada syarat untuk menyertakan SKCK/Surat Keterangan Catatan Kepolisian, biasanya ini dimintai saat melamar CPNS atau BUMN. Bagi para pemula dunia kerja yang belum berpengalaman dan belum tau Cara Pengurusan SKCK /Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berikut langkah-langkahnya:
Ada prosedur yang berbeda dalam Cara Pengurusan SKCK /Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKCK /Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah :
1. Surat SKCK pengantar / keterangan dari kelurahan tempat tinggal Anda. Untuk mendapatkan surat ini, persyaratan yang diperlukan antara lain:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
* Biaya administrasi
2. Rekomendasi dari Polsek kelurahan Anda tinggal. Persyaratan yang harus Anda bawa adalah:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
* Fotokopi Surat SKCK pengantar dari kelurahan (poin 1)
* Pas foto 4x6 (2 lembar)
* Biaya administrasi
3. Fotokopi Akte Kenal Lahir (dari Disdukcapil). Bila Akte kelahiran sudah hilang entah kemana, jangan khawatir, pengurusannya juga bisa dilakukan dengan persyaratan sbb:
* Surat Nikah Orang Tua
* KTP Orang Tua
* Kartu Keluarga terbaru
* Biaya Administrasi
4. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
5. Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang merah
6. Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar) dengan latar belakang merah
7. Melakukan Sidik jari
8. Mengisi Formulir Permohonan (bisa didapatkan di loket INTELKAM)
9. Biaya administrasi
Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK ini normalnya selesai dalam 1 (satu) hari, tergantung banyaknya formulir yang masuk. Demikian, mudah-mudahan membantu.
salam hormat dariku,
wong_anTeng
Ada prosedur yang berbeda dalam Cara Pengurusan SKCK /Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKCK /Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah :
1. Surat SKCK pengantar / keterangan dari kelurahan tempat tinggal Anda. Untuk mendapatkan surat ini, persyaratan yang diperlukan antara lain:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
* Biaya administrasi
2. Rekomendasi dari Polsek kelurahan Anda tinggal. Persyaratan yang harus Anda bawa adalah:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
* Fotokopi Surat SKCK pengantar dari kelurahan (poin 1)
* Pas foto 4x6 (2 lembar)
* Biaya administrasi
3. Fotokopi Akte Kenal Lahir (dari Disdukcapil). Bila Akte kelahiran sudah hilang entah kemana, jangan khawatir, pengurusannya juga bisa dilakukan dengan persyaratan sbb:
* Surat Nikah Orang Tua
* KTP Orang Tua
* Kartu Keluarga terbaru
* Biaya Administrasi
4. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
5. Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang merah
6. Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar) dengan latar belakang merah
7. Melakukan Sidik jari
8. Mengisi Formulir Permohonan (bisa didapatkan di loket INTELKAM)
9. Biaya administrasi
Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK ini normalnya selesai dalam 1 (satu) hari, tergantung banyaknya formulir yang masuk. Demikian, mudah-mudahan membantu.
salam hormat dariku,
wong_anTeng
Silakan Berkomentar di Blognya Mbak Widha (BMW), Agar komentarnya rapi mohon komentar menggunakan NAMA anda, hindari pemakaian nama yang aneh-aneh biar gak masuk Spam!